Loading... Please wait

Nenek Rasminah dan Sop Buntut

Seorang nenek berusia 60 tahun ditahan di LP wanita Tangerang Banten hanya gara-gara dituduh mencuri sup buntut dan enam piring milik majikannya.

Di lembaga pemasyarakatan wanita Tangerang inilah nenek yang bernama Rasminah ditahan. Ia mendekam di tahanan ini sejak dua bulan lalu, sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang, alasan penahanan tergolong sepele, Rasminah dituduh mencuri sup buntut dan enam pring milik majikannya.

Para reporter sempat menyusuri kawasan Gang Damai Kampung Sawah Lama Ciputat Tangerang Selatan tempat sebelumnya Rasminah tinggal bersama anak semata wayangnya Astuti, namun rumah kontrakan sempit yang di tempati Rasminah sudah kosong. Anak satu-satunya Astuti sudah tidak lagi tinggal di rumah itu, ia hidup sebatang kara dan di tampung di rumah teman ibunya, reporter juga mencoba meminta penjelasan dari Siti Aisyah bekas majikan Rasminah yang kemudian memperkarakan Rasminah dan berujung pada penahanan Rasminah, namun pihak
keluarga Siti Aisyah tidak ada yang berusaha memberi penjelasan.

Yang pasti kalangan tetangga merasa kasihan terhadap Rasminah.

Penahanan Rasminah juga disesalkan Menteri Hukum dan Ham, Patrialis Akbar, menurutnya kasus seperti ini tidak harus berujung pada penahanan.

"menurut saya, katakanlah betul kasus itu terjadi, tapi sangat tidak wajar orang itu ditahan, kenapa mesti harus ditahan, gitu lho, yang dipertanyakan sekarang adalah penahanannya itu, masak curi enam piring orang ditahan, nenek-nenek, toh juga bisa di jamin, mereka tidak akan kemana-mana" kata Patrialis.

Namun polisi berdalih, penahanan Rasminah sudah sesuai prosedur, dan barang bukti juga sudah cukup, dalam kasus yang ditangani Polsek Ciputat ini, Rasminah dituduh mencuri enam buah piring dirumah Siti Aisyah majikannya, Rasminah sendiri telah bekerja selama sembilan tahun pada majikannya itu.

Polisipun telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian bekas, enam buah piring dan satu plastik sop buntut, yang juga dituduhkan sebagai barang-barang yang dicuri rasminah.

"...bahwa mencuri, menganiaya itu adalah suatu perbuatan yang mekanggar hukum, oleh karenanya, siapapun yang terindikasi atau terlibat sejauh alat bukti mencukupi maka proses hukum itu bisa berjalan kepada siapa saja", ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar.

Memang benar bahwa siapapun yang bersalah harus dihukum, namun tentunya hukum itu juga memakai nurani. Jika para koruptor yang jelas-jelas mencuri uang rakyat yang jumlahnya tidak bisa dihitung, ketika sakit mampu mendapat grasi, lalu apakah adil jika rakyat kecil, miskin dan tua seperti Rasminah begitu mudah masuk penjara hanya karena kasus sepele.

Kejadian-kejadian seperti inilah yang justru melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, seakan hukum hanya ditegakkan buat mereka yang lemah.

Ingat, tingkah laku polisi yang serti ini bukannya memperlihatkan ketegasan, namun justru memperlihatkan kecerobohan, anda blunder pak polisi.

Dari Liputan6 Pagi 12/10/10 dan disuguhkan ulang lewat tulisan dengan sedikit penyempurnaan oleh Mujib.

Masukkan alamat email kamu disini:

Posting Keren Lainnya : Bloggeron

0 comments:

:f :D :x B-) b-( :@ x( :? ;;) :-B :| :)) :(( =(( :s :-j :-p :-o :-g :-x

Post a Comment

Powered by Blogger.