Pendidikan Anti Korupsi , 2011
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) siap mengimplementasikan pendidikan antikorupsi 2011. Sasarannya untuk Sekolah dasar (SD) sampai perguruan tinggi (PT).
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono, mengatakan, program ini sebagaimana diamanatkan UU yang memperioritaskan pendidikan sebagai salah satu ujung tombak pemberantasan korupsi. Menurut dia, wujud pendidikan antikorupsi tidak akan memaparkan definisi korupsi dan bagaimana contoh tindakan koruptif. Melainkan harus diajarkan nilai-nilai positif yaitu jujur, berani, peduli, sederhana, bertanggung jawab, adil, disiplin, dan gigih.
''Pendidikan antikorupsi ini sudah dipersiapkan secara matang dan diujicobakan selama setahun. Pada 2011 sudah akan selesai semua,” ujar Haryono pada keterangan pers di kantor Kemdiknas, Jakarta, Senin (4/10).
Persiapan pendidikan antikorupsi dimulai dari pembentukan modul pada 2006. Kemudian proses implementasi pendidikan itu dilanjutkan dengan membangun jajaran fasilitatator (guru dan dosen). Setidaknya sudah 64 sekolah di Bogor, Balikpapan, Jayapura, Palembang, Samarinda, Yogyakarta, dan Jakarta yang mendapat pendidikan antikorupsi.
Sementara beberapa perguruan tinggi juga telah menyelenggarakan kuliah luar biasa dengan menitipkan materi antikorupsi. Di antara perguruan tinggi itu adalah Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Paramadina, dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah.
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, mengatakan, pendidikan antikorupsi ini tidak akan menambah beban. Sebab, pendidikan antikorupsi tidak akan menjadi mata pelajaran. Substansinya lebih banyak seperti oksigen yang masuk ke semua mata pelajaran.
Mendiknas mengungkapkan, evaluasi pendidikan antikorupsi di bawah koordinasi Wamendiknas dari sisi diknas. Sementara evaluasi dari sisi KPK di bawah deputi. ''Sehingga masyarakat bisa ikut mengukur pendidikan antikorupsi berhasil atau tidak,'' katanya.
Sumber : Republika
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono, mengatakan, program ini sebagaimana diamanatkan UU yang memperioritaskan pendidikan sebagai salah satu ujung tombak pemberantasan korupsi. Menurut dia, wujud pendidikan antikorupsi tidak akan memaparkan definisi korupsi dan bagaimana contoh tindakan koruptif. Melainkan harus diajarkan nilai-nilai positif yaitu jujur, berani, peduli, sederhana, bertanggung jawab, adil, disiplin, dan gigih.
''Pendidikan antikorupsi ini sudah dipersiapkan secara matang dan diujicobakan selama setahun. Pada 2011 sudah akan selesai semua,” ujar Haryono pada keterangan pers di kantor Kemdiknas, Jakarta, Senin (4/10).
Persiapan pendidikan antikorupsi dimulai dari pembentukan modul pada 2006. Kemudian proses implementasi pendidikan itu dilanjutkan dengan membangun jajaran fasilitatator (guru dan dosen). Setidaknya sudah 64 sekolah di Bogor, Balikpapan, Jayapura, Palembang, Samarinda, Yogyakarta, dan Jakarta yang mendapat pendidikan antikorupsi.
Sementara beberapa perguruan tinggi juga telah menyelenggarakan kuliah luar biasa dengan menitipkan materi antikorupsi. Di antara perguruan tinggi itu adalah Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Paramadina, dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah.
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, mengatakan, pendidikan antikorupsi ini tidak akan menambah beban. Sebab, pendidikan antikorupsi tidak akan menjadi mata pelajaran. Substansinya lebih banyak seperti oksigen yang masuk ke semua mata pelajaran.
Mendiknas mengungkapkan, evaluasi pendidikan antikorupsi di bawah koordinasi Wamendiknas dari sisi diknas. Sementara evaluasi dari sisi KPK di bawah deputi. ''Sehingga masyarakat bisa ikut mengukur pendidikan antikorupsi berhasil atau tidak,'' katanya.
Sumber : Republika
0 comments:
Post a Comment